KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap tujuh orang terkait ancaman terhadap kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia.
Ancaman tersebut disebarkan melalui media sosial, mulai dari provokasi serangan hingga ancaman pembakaran gereja dan pengeboman.
Densus 88 Antiteror Polri, melalui Kombes Aswin Siregar, mengungkap bahwa pelaku yang berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS ditangkap di berbagai wilayah antara 2 hingga 5 September 2024.
Baca Juga: Vira! Guru SMK Diusir Gegara Tegur Kadisdik Kalsel Merokok Saat Rapat
Ancaman tersebut diposting di platform seperti Instagram, YouTube, Facebook, dan TikTok, dan beberapa pelaku juga ditemukan memiliki kaitan dengan propaganda kelompok teroris ISIS.
Barang bukti berupa logo dan bendera ISIS turut ditemukan, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme.
Polisi masih mendalami motif dan latar belakang pelaku untuk mengetahui apakah mereka bertindak sendiri atau bagian dari kelompok yang lebih besar.
Baca Juga: Info Terbaru Terkait Seleksi PPPK 2024, Kapan Pendaftarannya?
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini untuk menjaga keamanan selama kunjungan Paus Fransiskus.