4. Pembayaran: Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS dan scan barcode. Setelah pembayaran berhasil, klik "Refresh Tab" untuk melihat konfirmasi pembelian yang berhasil.
5. Cek Kuota: Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian, lalu masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah yang dibeli.
6. Unduh Bukti Pembelian: Klik tombol "Download" untuk mengunduh bukti pembelian.
Baca Juga: Begini Penilaian PPPK 2024, Tak Ada Nilai Passing Grade
7. Pembubuhan e-Meterai pada Dokumen:
- Buka [https://meterai-elektronik.com/](https://meterai-elektronik.com/).
- Klik "Menu Pembubuhan" dan pilih "Pembubuhan Dokumen".
- Klik "Saya Mengerti" dan siapkan dokumen berformat PDF yang telah ditandatangani.
- Klik "Upload Dokumen" dan seret dokumen PDF atau klik "Seret Dokumen PDF".
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jokowi Bakal Lanjut di Era Prabowo?
- Pilih dokumen, klik "Open", dan posisikan e-meterai di samping tanda tangan tanpa menutupi objek lain.
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan".
- Periksa kembali penempatan e-meterai, klik "Lanjutkan", refresh tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen.
- Buka dokumen yang telah diberi e-meterai dan cek validasinya dengan klik "Check Verify".
- Dokumen yang telah diberi e-meterai dapat langsung diunggah ke portal SSCASN BKN.