4. Pembayaran: Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS dan scan barcode. Setelah pembayaran berhasil, klik "Refresh Tab" untuk melihat konfirmasi pembelian yang berhasil.
5. Cek Kuota: Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian, lalu masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah yang dibeli.
6. Unduh Bukti Pembelian: Klik tombol "Download" untuk mengunduh bukti pembelian.
Baca Juga: Begini Penilaian PPPK 2024, Tak Ada Nilai Passing Grade
7. Pembubuhan e-Meterai pada Dokumen:
- Buka [https://meterai-elektronik.com/](https://meterai-elektronik.com/).
- Klik "Menu Pembubuhan" dan pilih "Pembubuhan Dokumen".
- Klik "Saya Mengerti" dan siapkan dokumen berformat PDF yang telah ditandatangani.
- Klik "Upload Dokumen" dan seret dokumen PDF atau klik "Seret Dokumen PDF".
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jokowi Bakal Lanjut di Era Prabowo?
- Pilih dokumen, klik "Open", dan posisikan e-meterai di samping tanda tangan tanpa menutupi objek lain.
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan".
- Periksa kembali penempatan e-meterai, klik "Lanjutkan", refresh tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen.
- Buka dokumen yang telah diberi e-meterai dan cek validasinya dengan klik "Check Verify".
- Dokumen yang telah diberi e-meterai dapat langsung diunggah ke portal SSCASN BKN.
Artikel Terkait
Istri Pimpinan Ponpes Diamankan Polisi usai Siram Santri Pakai Air Cabai
Eks Gubernur Kaltim Kembali Dipanggil KPK Soal Izin Tambang
Program Kartu Prakerja Jokowi Bakal Lanjut di Era Prabowo?