nasional

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Desember 2024, Cek Detailnya

Rabu, 4 Desember 2024 | 22:18 WIB
ilustrasi pajak (Freepik)

Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta. Morris Danny juga mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat.

Baca Juga: Gerindra Soroti Gus Miftah yang Olok-olok Tukang Es Teh: Ini Patut Dievaluasi

"Yuk, bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," jelasnya.

Dia menambahkan, tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB