"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan tambahan kurungan penjara. Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang demi mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjaranya yang ditambahkan lagi.