"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan tambahan kurungan penjara. Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang demi mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjaranya yang ditambahkan lagi.
Artikel Terkait
Benarkah Pewarna Rambut Sebabkan Autoimun? Pakar Imunologi Beri Jawaban
Lensa Kamera Ponsel Kotor, Bolehkah Langsung Dilap? Cek Faktanya di Sini
Mensos Salurkan Bantuan untuk Jemaat Gereja Korban Banjir di Makassar saat Natal
Sambut Libur Natal, Dishub DKI Hapus Sementara Ganjil Genap Hingga 26 Desember
AirPods Pro Terbaru Semakin Pintar: Tanam Sensor Pelacak Kesehatan