KALTENGLIMA.COM - Jaksa resmi mengajukan banding terhadap vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Banding diajukan sebab vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Selain Harvey, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Agar Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru 2025, Menko PMK: Tetap Jaga Keamanan!
Memang seberapa jauh selisih antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum?
Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Terungkap Kapan Tanggal Penjualan Samsung Galaxy S25: HP Tergahar!
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rosalina
General Manager Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana 6 tahun penjara. Tetapi, dalam kasus Rosalina ini, jaksa menerima vonis hakim.
Baca Juga: Waduh! KPK Akan Panggil Dedy Mandarsyah Terkait Ada Harta yang Tak Dilaporkan ke LHKPN