KALTENGLIMA.COM - Unggahan yang membahas dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Pamijahan, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar pada Senin, 20 Januari 2025, terlihat foto sejumlah karcis yang mencantumkan berbagai tarif.
Karcis tersebut meliputi biaya jasa informasi wisata sebesar Rp 8.000 per orang, tiket masuk Rp 20.000 per orang, dan parkir mobil Rp 10.000.
Baca Juga: Batu Besar Longsor di Klungkung Bali, Empat Korban Jiwa Ditemukan
Pengunggah mengungkapkan kekecewaannya atas banyaknya tiket yang harus dibayar untuk menikmati wisata di TNGHS, sehingga merasa kapok untuk berkunjung kembali. Hal ini menuai perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait isu tersebut.
Ia menjelaskan adanya ketidaksepahaman di antara pengelola tempat wisata terkait tata cara pengelolaan dan pelayanan kepada pengunjung, termasuk oleh pihak pengelola TNGHS.
Baca Juga: Kelompok Nelayan yang Ngaku Pasang Pagar Laut di Tangerang Dipanggil KKP
Menurut Yudi, Pemkab Bogor telah memberikan pembinaan dan peringatan kepada pengelola wisata agar meningkatkan kualitas pelayanan.
Pemkab juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat kawasan TNGHS berada di bawah pengelolaan kementerian tersebut.
Yudi menambahkan bahwa kejadian serupa semakin marak setelah adanya kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Eks Dirregindent Korlantas Polri Brigjen (Purn) Yusri Yunus Meninggal Dunia
Ia menyebutkan bahwa kurangnya sosialisasi terkait kenaikan tersebut kepada masyarakat turut memicu persepsi negatif.
Sebagai solusi, Yudi mengusulkan agar diterapkan sistem pembayaran satu kali untuk kawasan wisata seperti TNGHS.