Pemkab Bogor Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di TN Gunung Halimun Salak

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi Pungli (Freepik)
Ilustrasi Pungli (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Unggahan yang membahas dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Pamijahan, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar pada Senin, 20 Januari 2025, terlihat foto sejumlah karcis yang mencantumkan berbagai tarif.

Karcis tersebut meliputi biaya jasa informasi wisata sebesar Rp 8.000 per orang, tiket masuk Rp 20.000 per orang, dan parkir mobil Rp 10.000.

Baca Juga: Batu Besar Longsor di Klungkung Bali, Empat Korban Jiwa Ditemukan

Pengunggah mengungkapkan kekecewaannya atas banyaknya tiket yang harus dibayar untuk menikmati wisata di TNGHS, sehingga merasa kapok untuk berkunjung kembali. Hal ini menuai perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait isu tersebut.

Ia menjelaskan adanya ketidaksepahaman di antara pengelola tempat wisata terkait tata cara pengelolaan dan pelayanan kepada pengunjung, termasuk oleh pihak pengelola TNGHS.

Baca Juga: Kelompok Nelayan yang Ngaku Pasang Pagar Laut di Tangerang Dipanggil KKP

Menurut Yudi, Pemkab Bogor telah memberikan pembinaan dan peringatan kepada pengelola wisata agar meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemkab juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat kawasan TNGHS berada di bawah pengelolaan kementerian tersebut.

Yudi menambahkan bahwa kejadian serupa semakin marak setelah adanya kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Eks Dirregindent Korlantas Polri Brigjen (Purn) Yusri Yunus Meninggal Dunia

Ia menyebutkan bahwa kurangnya sosialisasi terkait kenaikan tersebut kepada masyarakat turut memicu persepsi negatif.

Sebagai solusi, Yudi mengusulkan agar diterapkan sistem pembayaran satu kali untuk kawasan wisata seperti TNGHS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X