KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 30 Januari 2025, memanggil Beni Harjono, Direktur Utama Bank Bengkulu, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Selain Beni, Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, juga dipanggil sebagai saksi. Meskipun kehadiran keduanya belum dikonfirmasi, keterangan mereka dianggap penting untuk kasus ini.
Sebelumnya, pada Sabtu, 23 November 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan mengamankan delapan orang.
Baca Juga: Fenomena Alam Sebabkan Hujan Deras dan Banjir di Jakarta, Begini Penjelasan BMKG
Tiga di antaranya, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca (Aide-de-camp Gubernur), kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin yang mencalonkan diri sebagai calon petahana.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.