KALTENGLIMA.COM - Keluarga salah satu korban meninggal dunia akibat tenggelam di Pantai Drini, Gunungkidul yakni Malven Yusuf Adliqo (13) melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul. Keempatnya yakni pihak sekolah hingga penanggungjawab Pantai Drini, sebab kejadian di Pantai Drini diduga terdapat unsur kelalaian.
"Kedatangan kami ke Polres Gunungkidul untuk melaporkan empat pihak, yaitu kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini," kata Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum.
Rifan melanjutkan, Polres Gunungkidul sudah menerima laporan itu. Sementara alasan pelaporan, Rifan mengatakan karena terdapat unsur kelalaian dari empat pihak tersebut.
Baca Juga: Fenomena Cawalkot Banjarbaru Raih 100 Persen Suara, MK Lanjut Gugatan
Salah satu unsur itu, kata Rifan, seperti penyelenggara tak mempersiapkan alat pelindung diri atau pelampung untuk anak-anak bermain air. Selain itu, Rifan menilai tak ada garis di tepi Pantai Drini sehingga anak-anak bisa bermain air sesukanya.
Sedangkan, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak semua orang. Menurutnya, saat ini Polres Gunungkidul sudah meminta keterangan pihak SMP N 7 Mojokerto hingga agen travel.
"Untuk pelaporan itu silakan, karena kita tidak boleh menolak laporan. Kalau hasil dari pemeriksaan pihak sekolah dan lain-lain itu kami belum bisa menyimpulkan, karena masih berproses," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Ada Apa dengan Iwan Fals dan Istri?