nasional

Polemik LPG 3 Kg, Dasco: Aturan Dadakan-Tak Tersosialisasi

Selasa, 4 Februari 2025 | 17:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

 

KALTENGLIMA.COM - Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengatakan munculnya penumpukan warga sebab langkanya gas LPG 3 kg karena aturan pemangkasan yang mendadak. Menurutnya, aturan tersebut juga tidak tersosialisasikan dengan baik.

Hal itu diungkap Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta sebelum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Dasco mulanya menjelaskan pemangkasan distribusi gas 3 kg tersebut dilakukan oleh internal Kementerian ESDM untuk menertibkan oknum yang menyalahgunakan harga.

"Jadi sebenernya setelah dicek dari internal, Kementerian ESDM itu untuk menertibkan pengecer-pengecer yang harganya tidak seragam dan cenderung mahal di masyarakat," kata Dasco, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Buntut Outing Berujung Maut, Ortu Polisikan Kepala SMP hingga Pengelola Pantai Drini

Dasco menyebut penertiban itu justru memunculkan dampak di lapangan. Ia pun langsung berkoordinsi dengan Prabowo untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Prabowo, kata Dasco, langsung memberikan instruksi agar pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg.

"Kemudian dalam waktu yang bersamaan, penertiban itu menimbulkan dampak yang sama-sama kita tahu, sehingga dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya tetapi pengecer-pengecer supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," ujarnya.

Dasco juga mengatakan munculnya polemik itu dikarenakan aturan yang mendadak. Ditambah sosialisasi yang minim.

Baca Juga: Fenomena Cawalkot Banjarbaru Raih 100 Persen Suara, MK Lanjut Gugatan

"Kita melihat bahwa penerapan aturannya juga mungkin mendadak tidak tersosialisasikan sehingga kemudian dampaknya tidak dihitung bahwa kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas LPG kan begitu," ujarnya.

Dasco tak memahami apakah Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Prabowo sebelumnya terkait pemangkasan distribusi itu. Tapi menurutnya, kebijakan kementerian bisa saja berjalan secara mandiri dan presiden berhak turun tangan jika menimbulkan polemik.

"Saya belum tahu itu apakah kemudian hal-hal seperti itu mesti dikoordinasikan ke presiden ya, tapi kebijakan-kebijakan kementerian itu biasanya ka bisa berjalan sendiri, tapi kemudian apabila menimbulkan seperti ini ya presiden wajib turun tangan," ucapnya.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Ada Apa dengan Iwan Fals dan Istri?

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB