nasional

Pemprov DKI Minta Kementerian ESDM Tambah Kuota Gas LPG Sesuai Jumlah Tahun Lalu

Jumat, 7 Februari 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (probolinggokab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah mengajukan permintaan kenaikan kuota gas LPG 3 kilogram kepada Kementerian ESDM untuk mengantisipasi kelangkaan stok di Jakarta.

Saat ini, kuota LPG subsidi untuk Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metric ton, lebih rendah 5 persen dibandingkan realisasi penyaluran pada 2024 yang mencapai 414.134 metric ton.

Oleh karena itu, Pemprov DKI meminta tambahan kuota agar setara dengan penyaluran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cegah Penimbunan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Gandeng Kepolisian

Selain kuota, salah satu faktor yang menyebabkan kesulitan warga dalam mendapatkan gas LPG 3 kg adalah perbedaan harga eceran tertinggi (HET) dengan daerah penyangga.

HET gas 3 kg di Jakarta masih Rp16.000 sesuai peraturan gubernur tahun 2015, sedangkan di beberapa daerah penyangga sudah mencapai Rp19.000.

Hal ini membuat banyak warga dari daerah sekitar membeli LPG di Jakarta, sehingga stok menjadi lebih terbatas.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut GT Ciawi, Polisi Periksa 10 Saksi

Teguh berencana mengusulkan kenaikan HET gas LPG 3 kg di Jakarta kepada pemerintah pusat agar lebih seimbang dengan wilayah penyangga.

Fenomena panic buying juga turut memperburuk situasi, di mana warga membeli LPG dalam jumlah lebih banyak dari kebutuhan akibat kekhawatiran akan kelangkaan.

Teguh memastikan bahwa Pemprov DKI terus memantau stok LPG dan bahan pokok lainnya menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Analis sebut Rupiah Masih Rentan Melemah Terhadap Dolar AS

Dengan langkah-langkah yang diambil, ia optimis pasokan LPG 3 kg di Jakarta tetap aman dalam beberapa bulan ke depan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB