Cegah Penimbunan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Gandeng Kepolisian

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi Gas 3 Kg
Ilustrasi Gas 3 Kg

 

KALTENGLIMA.COM - Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM merespons potensi terjadinya penimbunan LPG 3 kilogram (kg) di tengah polemik yang tengah terjadi. Beberapa waktu ke belakang terjadi antrean pembelian gas melon setelah adanya aturan baru soal penjulan LPG 3 kg.

Yuliot mengatakan indikasi penimbunan memang terjadi di beberapa titik. Dalam hal ini Kementerian ESDM menggandeng pihak kepolisian untuk mencegah hal tersebut.

"Jadi untuk penimbunan, kita kan juga bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kan indikasinya ada terjadi penimbunan di beberapa titik. Jadi kita menghendaki itu jangan terjadi penimbunan," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut GT Ciawi, Polisi Periksa 10 Saksi

Menurutnya LPG 3 kg menjadi barang yang diperlukan masyarakat, sehingga meminta jangan ada oknum yang mengambil kesempatan. Dalam mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM juga menggandeng sejumlah Kementerian/Lembaga, termasuk aparat penegak hukum.

"Itu justru kebutuhan masyarakat itu jangan ada yang spekulasi. Itu justru jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ. Ya ini kita juga melakukan evaluasi bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan aparat hukum," tegasnya.

Penyalahgunaan LPG 3 kg menjadi salah satu alasan pemerintah mengatur penjualan produk itu. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap adanya praktek oplos terhadap LPG 3 kilogram (kg).

Baca Juga: Seperti Barbie Hsu, Fenita Arie Didiagnosis Pneumonia Pulang dari Jepang

Padahal, kata Bahlil, produk itu mendapat subsidi hingga Rp 87 triliun per tahun dari pemerintah. Gas yang dioplos lantas dijual oknum tertentu ke pihak industri.

Untuk diketahui, awalnya LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan resmi Pertamina dan tidak dapag di pengecer mulai 1 Februari 2025. Sayangnya kondisi itu menimbulkan kekisruhan dan memicu antrean panjang, sehingga pengecer dibolehkan lagi menjual LPG 3 kg dengan peran baru sebagai sub-pangkalan.

"Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini," kata Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X