KALTENGLIMA.COM - Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM merespons potensi terjadinya penimbunan LPG 3 kilogram (kg) di tengah polemik yang tengah terjadi. Beberapa waktu ke belakang terjadi antrean pembelian gas melon setelah adanya aturan baru soal penjulan LPG 3 kg.
Yuliot mengatakan indikasi penimbunan memang terjadi di beberapa titik. Dalam hal ini Kementerian ESDM menggandeng pihak kepolisian untuk mencegah hal tersebut.
"Jadi untuk penimbunan, kita kan juga bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kan indikasinya ada terjadi penimbunan di beberapa titik. Jadi kita menghendaki itu jangan terjadi penimbunan," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut GT Ciawi, Polisi Periksa 10 Saksi
Menurutnya LPG 3 kg menjadi barang yang diperlukan masyarakat, sehingga meminta jangan ada oknum yang mengambil kesempatan. Dalam mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM juga menggandeng sejumlah Kementerian/Lembaga, termasuk aparat penegak hukum.
"Itu justru kebutuhan masyarakat itu jangan ada yang spekulasi. Itu justru jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ. Ya ini kita juga melakukan evaluasi bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan aparat hukum," tegasnya.
Penyalahgunaan LPG 3 kg menjadi salah satu alasan pemerintah mengatur penjualan produk itu. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap adanya praktek oplos terhadap LPG 3 kilogram (kg).
Baca Juga: Seperti Barbie Hsu, Fenita Arie Didiagnosis Pneumonia Pulang dari Jepang
Padahal, kata Bahlil, produk itu mendapat subsidi hingga Rp 87 triliun per tahun dari pemerintah. Gas yang dioplos lantas dijual oknum tertentu ke pihak industri.
Untuk diketahui, awalnya LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan resmi Pertamina dan tidak dapag di pengecer mulai 1 Februari 2025. Sayangnya kondisi itu menimbulkan kekisruhan dan memicu antrean panjang, sehingga pengecer dibolehkan lagi menjual LPG 3 kg dengan peran baru sebagai sub-pangkalan.
"Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini," kata Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Artikel Terkait
Makin Panas! Hotman Minta Tim Razman Naik Meja Dilarang Ikut Sidang di Indonesia
KemenPANRB Imbau Kepastian Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP Terbit
Jelang Piala Asia 2025, Timnas Futsal Putri Gelar TC di Malang
Istana sebut Pemblokiran Anggaran Tak Berpengaruh Terhadap Pembangunan IKN
Analis sebut Rupiah Masih Rentan Melemah Terhadap Dolar AS