Rini mengatakan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya KemenPAN-RB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Demi Jakarta yang Lebih Baik, Demokrat DKI Kawal Kebijakan Pramono-Rano