Rini mengatakan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya KemenPAN-RB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Demi Jakarta yang Lebih Baik, Demokrat DKI Kawal Kebijakan Pramono-Rano
Artikel Terkait
Musrenbang Kecamatan Gunung Purei Dibuka Pemkab Barut, Dorong Efektivitas Pembangunan
Musrenbang RKPD 2026 di Teweh Timur Memasuki Hari Keempat, 56 Usulan Prioritas Dibahas
Gampang Banget! Begini Cara Ubah Warna Wallpaper dan Tema Chat WhatsApp
Studi Beberkan Daftar Makanan hingga Minuman yang Dapat Memperpendek Umur
Terlibat Kasus Korupsi Bank BUMD Jatim, Kejati DKI Tetapkan 3 Orang Tersangka