KALTENGLIMA.COM - Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) didasari oleh sejumlah faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang bisa dilaksanakan yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Dapat Instruksi dari Megawati, Kepala Daerah PDIP Tunda Retreat dengan Prabowo
Rini mengatakan implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menerapkan fleksibilitas itu sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini menegaskan pelaksanaan FWA bisa dilakukan tetapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Walau demikian, FWA dipastikan tak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. Rini mengatakan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tak mengenal WFA, namun pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK. Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, tetapi terdapat sejumlah kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Baca Juga: Yoo Ah In Resmi Dibebaskan, Intip Seberapa Banyak Kekayaan yang Dimilikinya
Sedangkan untuk kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pola FWA adalah bisa dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," ucap Rini.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tak termasuk jam istirahat. Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Usai Dipukul hingga Pingsan, Siswa SD di NTT Polisikan Gurunya
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tak termasuk jam istirahat. Sedangkan, terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, KemenPAN-RB bersama dengan instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.
Artikel Terkait
Musrenbang Kecamatan Gunung Purei Dibuka Pemkab Barut, Dorong Efektivitas Pembangunan
Musrenbang RKPD 2026 di Teweh Timur Memasuki Hari Keempat, 56 Usulan Prioritas Dibahas
Gampang Banget! Begini Cara Ubah Warna Wallpaper dan Tema Chat WhatsApp
Studi Beberkan Daftar Makanan hingga Minuman yang Dapat Memperpendek Umur
Terlibat Kasus Korupsi Bank BUMD Jatim, Kejati DKI Tetapkan 3 Orang Tersangka