nasional

Komnas HAM Soroti PHK Massal 2025, Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja

Minggu, 2 Maret 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi PHK (Freepik)

 

KALTENGLIMA.COM - Komnas HAM meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendesak pemerintah agar memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam menanggapi PHK massal yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.

Komnas HAM menyoroti bahwa PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja, terutama jika dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: KAI Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Kawasan Jalur Kereta Api

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati dan dilindungi.

Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, transparansi, independensi, dan imparsialitas harus dijamin.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk:

Baca Juga: 2 Pendaki Asal Jakarta dan Bandung Meninggal Dunia di Puncak Gunung Cartenz Pyramid Papua, Ini Penyebabnya

- Memastikan pekerja yang di-PHK tetap mendapatkan hak-hak normatif, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

- Menyediakan jaminan sosial bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru.

Komnas HAM mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 67 pengaduan terkait PHK, dengan Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi daerah dengan angka PHK tertinggi.

Baca Juga: Hormati Almarhum Bejo Sugiantoro, Persebaya Gelar Aksi One Minute Silent

Sementara itu, gelombang PHK yang terjadi di awal 2025 semakin memperburuk situasi tenaga kerja, terutama karena sulitnya mendapatkan pekerjaan formal.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB