Di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menggantikan beberapa jenis pekerjaan, pekerja yang terkena PHK semakin sulit memperoleh pekerjaan baru.
Bahkan, sektor informal yang berkembang di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan perlindungan hak normatif dan sosial.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno, mengonfirmasi bahwa karyawan PT Sritex telah di-PHK pada 26 Februari dan perusahaan resmi ditutup per 1 Maret 2025.
Sementara itu, PT Sanken Indonesia berencana menghentikan produksinya pada Juni 2025 atas permintaan induk perusahaannya di Jepang.
Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap usai Peras Sepansang Kekasih, Begini Kronologinya
Di sisi lain, PT Yamaha Music Indonesia telah memberhentikan sekitar 1.100 pekerja di pabriknya yang berlokasi di Bekasi dan Jakarta pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Artikel Terkait
Pemerintah Lambat Umumkan 1 Ramadan 2025, Picu Kegaduhan di Media Sosial
Update Terbaru Daftar Harga BBM di SPBU
Dipecat DKPP, KPU Kalsel Ambil Alih Tugas 4 Komisioner Banjarbaru
Mobil Pengedar 82 Paket Ganja di Pasaman Barat Tabrak Tebing usai Dikejar Polisi