KALTENGLIMA.COM - Komnas HAM meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendesak pemerintah agar memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam menanggapi PHK massal yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
Komnas HAM menyoroti bahwa PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja, terutama jika dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: KAI Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Kawasan Jalur Kereta Api
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati dan dilindungi.
Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, transparansi, independensi, dan imparsialitas harus dijamin.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk:
- Memastikan pekerja yang di-PHK tetap mendapatkan hak-hak normatif, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
- Menyediakan jaminan sosial bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru.
Komnas HAM mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 67 pengaduan terkait PHK, dengan Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi daerah dengan angka PHK tertinggi.
Baca Juga: Hormati Almarhum Bejo Sugiantoro, Persebaya Gelar Aksi One Minute Silent
Sementara itu, gelombang PHK yang terjadi di awal 2025 semakin memperburuk situasi tenaga kerja, terutama karena sulitnya mendapatkan pekerjaan formal.
Artikel Terkait
Pemerintah Lambat Umumkan 1 Ramadan 2025, Picu Kegaduhan di Media Sosial
Update Terbaru Daftar Harga BBM di SPBU
Dipecat DKPP, KPU Kalsel Ambil Alih Tugas 4 Komisioner Banjarbaru
Mobil Pengedar 82 Paket Ganja di Pasaman Barat Tabrak Tebing usai Dikejar Polisi