KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran program mudik gratis bagi warga Jakarta pada 7 Maret 2025.
Program ini menyediakan 520 bus yang mampu mengangkut sebanyak 22.403 penumpang, serta 20 truk yang disiapkan khusus untuk membawa 600 unit sepeda motor pemudik.
Pada musim mudik Lebaran tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberangkatkan pemudik ke 20 kota yang tersebar di enam provinsi. Sementara itu, sepeda motor para pemudik akan dikirimkan ke enam terminal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tom Lembong Bantah Terima Uang, Ini Respons Kejagung
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya pada Kamis, 6 Maret 2025, menjelaskan bahwa untuk arus mudik, Dishub DKI akan mengoperasikan 293 bus yang dapat mengangkut 12.599 penumpang dan 10 truk untuk membawa 300 unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk arus balik, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan 228 bus yang mampu membawa 9.804 pemudik, serta 10 truk yang digunakan untuk mengangkut 300 unit sepeda motor.
Pemberangkatan peserta program mudik gratis akan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas) pada 27 Maret 2025. Sementara itu, untuk sepeda motor pemudik yang diangkut menggunakan truk, pemberangkatannya akan dilakukan sehari lebih awal, yakni pada 26 Maret 2025 dari Terminal Pulogadung.
Baca Juga: Jaksa Agung sebut Pertamax Saat Ini sudah Sesuai Standar Pertamina
Adapun untuk arus balik, truk pengangkut sepeda motor akan diberangkatkan dari enam terminal tujuan mudik menuju Jakarta pada 5 April 2025, sedangkan bus yang mengangkut pemudik kembali ke Jakarta akan diberangkatkan dari 20 terminal tujuan pada 6 April 2025.
Syafrin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025, baik untuk arus mudik maupun arus balik.
Melalui program ini, diharapkan keselamatan perjalanan pemudik dapat meningkat serta mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pemudik yang biasa menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Polri Ungkap Praktik Jual BBM Subsidi Modal Barcode Palsu
Bagi warga yang ingin mengikuti program mudik gratis ini, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain kartu keluarga (KK), dengan prioritas bagi pemegang KTP DKI Jakarta, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang membawa sepeda motor.
Setiap pendaftar diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK.