KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, seseorang tetap dapat dijerat dengan kasus korupsi meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Jaksa Agung sebut Pertamax Saat Ini sudah Sesuai Standar Pertamina
Harli menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berhubungan dengan keuntungan bagi individu, tetapi juga dapat melibatkan keuntungan yang diberikan kepada pihak lain, termasuk korporasi.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
Ia menilai bahwa jaksa bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini. Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025, Ari menyatakan bahwa seharusnya hukum digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan justru dipakai untuk menghancurkan seseorang yang tidak bersalah.
Baca Juga: Polri Ungkap Praktik Jual BBM Subsidi Modal Barcode Palsu
Ia juga mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Menurutnya, hingga saat ini, jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ari menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menerima uang sepeser pun dari dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 1,9 Juta Kursi Penerbangan untuk Hari Raya 2025
Lebih lanjut, ia mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilakukan terhadap kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Hasil audit tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses importasi gula, sehingga tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Sebelum Investasi, Danantara Kaji Proyek Hilirisasi dan Data Center
Sidang Perdana Korupsi Tom Lembong Digelar Hari Ini
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1,1 KM
DPRD DKI Janjikan Anggaran Penanganan Banjir jadi yang Utama