KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang preman bayaran sebagai tersangka dalam kasus bentrokan terkait sengketa lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025.
Insiden ini dipicu oleh upaya pengambilalihan paksa oleh kelompok yang mengaku sebagai jasa pengamanan.
Mereka datang ke lokasi dengan membawa berbagai senjata, mulai dari senapan angin hingga parang, yang menyebabkan kepanikan warga dan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pelindo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 213 TKBM di Kupang
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Iptu Teddy Rohendi dan Ipda Adithya Aji Pratama, berhasil mengamankan 27 orang terkait insiden tersebut.
Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam aksi kekerasan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Igo Fazar Akbar, para pelaku merupakan bagian dari kelompok jasa pengamanan dan belum sempat menerima pembayaran sebelum ditangkap. Polisi juga tengah menyelidiki pihak yang diduga menyuruh dan mendanai aksi tersebut.
Baca Juga: 10 Orang Bersenjata Terlibat Konflik Lahan di Kemang Ditangkap Polisi
Bentrokan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ketika para pelaku tiba menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning, tempat mereka menyimpan senjata.
Ketegangan memuncak saat salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, memicu kericuhan antar dua kelompok. Bentrokan berlangsung sekitar 10 menit sebelum petugas kepolisian tiba dan membubarkan massa.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Delapan pelaku, termasuk KT alias A, ditangkap di sebuah basecamp di Jalan Prapanca Raya pada sore hari.
Baca Juga: Polres Jaksel Tindak Lanjuti Laporan Ijazah Palsu Jokowi dengan Periksa Dua Saksi
Dua lainnya, AK dan MAG, diamankan pada malam hari di Jalan Pangeran Antasari, sementara dua pelaku lain menyerahkan diri pada dini hari keesokan harinya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat pucuk senapan angin, tiga parang, sebuah mobil Toyota Agya, delapan unit ponsel, serta enam potong pakaian milik para pelaku.