10 Orang Bersenjata Terlibat Konflik Lahan di Kemang Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 20:50 WIB
10 tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
10 tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sepuluh pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terkait sengketa lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok yang menerima bayaran untuk mengambil alih lahan yang tengah disengketakan.

Baca Juga: Polres Jaksel Tindak Lanjuti Laporan Ijazah Palsu Jokowi dengan Periksa Dua Saksi

Sebelum menuju lokasi, mereka membeli senjata tajam dan senapan angin di wilayah Jakarta, yang disimpan di dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning. Senjata-senjata tersebut baru dikeluarkan sesampainya di lokasi.

Ketegangan memuncak ketika salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, sehingga memicu bentrokan antara dua kelompok yang masing-masing mengklaim hak atas lahan tersebut.

Aksi kekerasan berlangsung sekitar sepuluh menit hingga aparat kepolisian tiba dan membubarkan kerumunan.

Baca Juga: Wapres Gibran Sebut Kurikulum AI Bakal Diterapkan Pada Tahun Ajaran Baru

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa insiden ini berakar dari perebutan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Kesepuluh tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok yang disewa untuk melakukan penyerangan dan mengaku memperoleh legalitas dari pihak tertentu.

Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa aktor utama di balik perekrutan mereka dan besaran imbalan yang diterima.

Baca Juga: Basarnas Pos Pasaman Hentikan Pencarian Korban Diterkam Buaya, Cuma Dapat Satu Kaki

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan senapan angin, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Penyelidikan lebih lanjut difokuskan pada peran para pelaku sebagai "jasa keamanan" dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses perebutan lahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X