nasional

PK Eks Menkominfo Johny G Plate Ditolak MA, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:20 WIB
Mantan Menkominfo Jhony G Plate saat ditahandi kejaksaan Agung belum lama ini.

 

KALTENGLIMA.COM - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ditolak Mahkamah Agung (MA). Hukuman Johnny pun tetap sama pada vonis di tingkat kasasi yaitu 15 tahun penjara.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman informasi perkara MA RI, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/5/2025).

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5) lalu.

Baca Juga: Cafe Gigi Susu Jadi Salah Tujuan Ketika ke Bali, Apa Alasannya?

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7).

MA memperbaiki putusan itu. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Baca Juga: Momen Petugas PPIH Bantu Jemaah Haji Batam yang Kebingungan Saat Ingin Pulang ke Hotel

"Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa," ujar hakim.

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.

"Usia perkara 34 hari," tulis MA.

Baca Juga: Begini Posisi Tidur Sehat Yang Direkomendasikan Dokter

Johnny Plate mulanya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB