Plate lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.
Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga: Investigasi Insiden Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Artikel Terkait
DPR Minta TNI Evaluasi Menyeluruh Prosedur Keamanan Usai Insiden di Garut
Menteri Pariwisata Beri Tanggapan Usai Insiden Kecelakaan Kapal Wisata Pulau Tikus
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB, Komisi III DPR Beri Apresiasi
Demi Hindari Degradasi, Barito Putera Targetkan Kemenangan di Dua Laga Terakhir Liga 1
Korban Longsor di Samarinda Berhasil Ditemukan Semua Oleh Tim SAR