nasional

Dugaan Pemerasan Proyek PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:56 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pengancaman 3 pimpinan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda. (Instagram/@infoserang)

 


KALTENGLIMA.COM -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang berkaitan dengan proyek milik PT China Chengda Engineering.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri berinisial IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon berinisial RJ.

Menurut Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ketiganya terbukti aktif memaksa pihak perusahaan untuk memberikan jatah proyek kepada organisasi mereka tanpa melalui proses lelang. Dugaan pemaksaan ini melibatkan nilai proyek yang fantastis, mencapai Rp5 triliun.

Baca Juga: Grup Parkir Liar di Jakarta Utara Ditangkap, Raup Rp 90 Juta Per Bulan

Dalam hasil penyelidikan, IA diketahui melakukan tindakan intimidatif dengan menggebrak meja dan memaksa perwakilan PT Chengda agar menyerahkan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi ini dilakukan bersama MS dalam dua pertemuan dengan PT Total, kontraktor proyek, yang berlangsung pada 14 dan 22 April 2025.

IA dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP, sementara RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena diduga mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan.

Baca Juga: Polisi Menjamin Penyidikan Kasus Ketua Kadin Cilegon Dilakukan Secara Profesional

MS sendiri, selain terlibat dalam tekanan kepada perusahaan, juga diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek. Atas perannya ini, MS dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 368 KUHP.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah unggahan viral pada 11 Mei 2025 di media sosial menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon yang menuntut proyek tanpa proses lelang.

Menindaklanjuti hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 14 saksi dari unsur perusahaan, organisasi, serta kepolisian.

Baca Juga: Arab Saudi Mengonfirmasi 9 Kasus MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Berfoto dengan Unta

Polda Banten juga menyita berbagai barang bukti, termasuk video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen seperti surat resmi dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB