nasional

Kasus Uang Palsu, Polisi Tangkap Tiga WNA di Apartemen Jakbar

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi uang palsu.(tribratanews.polri.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.

Dua di antaranya, TFN dan FJN, berasal dari Kamerun, sementara satu lainnya, BDD, memegang paspor Kanada.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa saat petugas memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat yang kemudian diuji di laboratorium forensik Bareskrim Polri dan dinyatakan palsu, sehingga TFN kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Dokumen Rahasia

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tempat tinggal FJN, yang berada dalam satu kompleks dengan TFN, namun tidak ditemukan uang palsu.

Meskipun demikian, ditemukan adanya grup chat di aplikasi WhatsApp yang melibatkan FJN dan TFN, yang mengindikasikan keterkaitan mereka.

FJN masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terlibat dalam kasus uang palsu tersebut.

Baca Juga: Kasus Calo CPNS, Pegawai Kejati Jateng Raup Rp1,7 Miliar dari Korban

Selain itu, BDD juga diamankan pada 22 Mei 2025 setelah kedapatan menyimpan uang sebesar 900 dolar AS yang diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan segera dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum.

Selain dugaan kepemilikan uang palsu, FJN dan TFN diketahui melanggar aturan keimigrasian.

FJN tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari sejak masuk ke Indonesia pada Mei 2023, sementara TFN yang masuk pada Desember 2024 dengan status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor mengaku tidak pernah melakukan investasi seperti yang tercantum dalam izinnya.

Baca Juga: Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan

Begitu pula BDD yang masuk dengan ITAS Investor sejak Desember 2024, mengaku tidak menanamkan modal di perusahaan sponsor izinnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB