Kasus Uang Palsu, Polisi Tangkap Tiga WNA di Apartemen Jakbar

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi uang palsu.(tribratanews.polri.go.id)
Ilustrasi uang palsu.(tribratanews.polri.go.id)

FJN melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi batas izin lebih dari 60 hari dan terancam deportasi serta penangkalan.

TFN dan BDD melanggar Pasal 122 huruf (a) yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal serta Pasal 123 huruf (a) karena memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan pengawasan secara intensif dan profesional terhadap keberadaan orang asing serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran administratif maupun pidana yang dilakukan oleh WNA sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X