FJN melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal melebihi batas izin lebih dari 60 hari dan terancam deportasi serta penangkalan.
TFN dan BDD melanggar Pasal 122 huruf (a) yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal serta Pasal 123 huruf (a) karena memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan pengawasan secara intensif dan profesional terhadap keberadaan orang asing serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran administratif maupun pidana yang dilakukan oleh WNA sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dijadikan Tersangka, Namun Belum Ditahan
Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Gratis
Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Non Halal, BPOM Langsung Turun Tangan Selidiki
Polda DIY Selidiki Tunggakan Pajak Mobil BMW yang Terlibat Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan