KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan dan menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2025.
Ia diduga mentransfer dana desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamond pada sebuah aplikasi permainan.
Total dana yang diselewengkan mencapai Rp513.699.732, dan meskipun MGS telah mengembalikan sekitar Rp65,4 juta, masih ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp448 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kasus Pembacokan di Pintu Tol Kebon Nanas: Remaja Terancam Pasal Pembunuhan
Modus tersebut dilakukan secara bertahap dalam periode Februari hingga Maret 2025.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kejari Majalengka, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi dan penyitaan 72 dokumen penting sebagai barang bukti.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka menetapkan kerugian negara sebesar Rp448.299.732. Berdasarkan penyidikan, MGS diduga melakukan tindakan korupsi tersebut seorang diri.
Baca Juga: Terkait Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun di Bui
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 26 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan tertanggal 3 Juli 2025.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi guna proses persidangan lebih lanjut.