KALTENGLIMA.COM - Seorang remaja berinisial FA alias Ical alias Boker (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan remaja berinisial A (18) di kawasan Pintu Tol Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, insiden tersebut berawal dari perjanjian tawuran yang dilakukan melalui media sosial Instagram antara kelompok Kancil Boys dan Gang Dalam melawan kelompok Penas.
Baca Juga: Terkait Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun di Bui
Pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, FA yang tengah berkumpul bersama rekannya di sebuah warung di Jalan Tanah Manisan, Cipinang Cempedak, menerima ajakan tawuran dari rekan satu kelompoknya.
Mereka kemudian menuju lokasi yang telah disepakati, yakni Pintu Tol Kebon Nanas, dengan total 11 orang menggunakan sepeda motor.
Di lokasi, kelompok lawan dari Penas sudah lebih dulu hadir dengan jumlah sekitar 20 orang. Saat bentrokan terjadi, FA membawa senjata tajam jenis corbek dan berduel dengan korban A yang menggunakan celurit.
Baca Juga: Ajudan Jokowi Turut Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Beri Penjelasan
Korban sempat menyabet FA terlebih dahulu, namun FA menangkis serangan tersebut dan kemudian membalas dengan mengayunkan corbek yang mengenai siku dan leher korban.
Luka yang cukup dalam di bagian leher membuat korban langsung terjatuh dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Premier Jatinegara.
Setelah kejadian, FA bersama rekannya melarikan diri ke daerah Pisangan dan membuang senjata tajam ke semak di dekat rel kereta api Stasiun Jatinegara.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Bos Narkoba PCC di Serang
Mereka sempat berkumpul di depan RS Budi Asih sebelum melanjutkan pelarian ke kawasan Puncak, Bogor. Beberapa hari kemudian, FA berhasil ditangkap oleh pihak berwajib di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal Dibangun, Ini Alasannya
Tim SAR Perluas Pencarian Korban Tenggelam Kapal KMP Tunu
KPK Selidiki Permintaan Biaya Komitmen Pengadaan Dugaan Kasus Gratifikasi MPR
PKL dan Satpol PP Bentrok saat Penertiban
JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Bos Narkoba PCC di Serang