nasional

Delapan WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakut karena Melebihi Masa Tinggal

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi Visa (Unsplash/ Global Residence Index)

KALTENGLIMA.COM - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal atau overstay dalam Operasi Wirawaspada.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menggelar operasi di beberapa apartemen di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa delapan WNA Nigeria yang diamankan memiliki inisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM.

Baca Juga: Dua Pengamen Mabuk Curi Tabung Gas di Perumahan Elit Duren Sawit, Satu Diringkus

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi karena terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya, mereka akan dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 15 hingga 16 Juli 2025 merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan serta mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi tindak kriminal yang dapat dilakukan oleh WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Baca Juga: Tragis! Bocah 6 Tahun Dirantai dan Dibiarkan Kelaparan di Boyolali

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 15 WNA yang berada di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan orang yang melakukan overstay dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB