KALTENGLIMA.COM - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial KAS (23), warga Kelurahan Pitak.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menyebutkan enam tersangka tersebut terdiri dari empat anggota polisi aktif Polres Manggarai berinisial AES, MN, B, dan MK, serta dua pegawai harian lepas (PHL) berinisial PHC dan FM.
Mereka kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai setelah kasus dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Baca Juga: KPK Dalami Alasan Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil usai OTT
Menurut Mei, penganiayaan terjadi pada Minggu (7/9) dan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai. Dari hasil penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta turut serta melakukan tindak pidana.
Selain proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Tunjangan Guru Sekolah Rakyat Bakal Ikuti Standar Nasional dan Daerah
Mei menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, tanpa adanya diskriminasi atau upaya menutupi kasus.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, bahkan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng dengan pemantauan dari tim medis Polres Manggarai.
Baca Juga: Minta Kementerian Lembaga Perbaiki Pelayanan, KPK: Tak Perlu Tunggu Kita OTT
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan akuntabel.