Alokasi 20.000 kuota tambahan saat itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal aturan undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan.
Alokasi 20.000 kuota tambahan saat itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal aturan undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan.