Polres Banjar Amankan Narkoba Senilai Rp34,2 Miliar Gara-Gara Curiga Mobil Parkir di Bahu Jalan

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Polres Banjar, jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial S yang mengendarai mobil di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kejadian bermula ketika petugas Satlantas mencurigai sebuah mobil yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis, 11 September, sekitar pukul 16.45 Wita.

Baca Juga: 3 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DJKA, Wasekjen PDIP Ikut Dipanggil

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan, saat diperiksa, pengemudi mobil berusaha melarikan diri. Namun, kesigapan anggota lalu lintas membuat pelaku berhasil diamankan.

Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram. Barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut perkiraan, nilai narkotika itu mencapai Rp34,2 miliar dengan potensi memicu konsumsi sekitar 152 ribu orang. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tunjuk Menpora yang Baru

Ancaman hukuman yang menanti mulai dari minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

AKBP Fadli menegaskan, keberhasilan ini membuktikan kesigapan aparat Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X