KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait pengembalian uang dalam kasus kuota haji.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembalian uang memang benar dilakukan, namun jumlah pasti yang telah diserahkan Khalid Basalamah masih dalam tahap verifikasi.
Khalid sebelumnya menyampaikan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023–2024 melalui kanal YouTube Kasisolusi.
Baca Juga: Pemprov Bali Salurkan Bantuan ke Setiap Keluarga Korban Banjir
Khalid menuturkan bahwa ia bersama 122 jemaah haji dari Uhud Tour awalnya sudah membayar visa furoda beserta akomodasi di Arab Saudi.
Namun, muncul tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, terkait visa haji khusus yang disebut berasal dari kuota tambahan resmi Pemerintah Arab Saudi.
Tawaran ini menjadi menarik bagi Khalid karena selain visanya disebut resmi, jemaah juga dijanjikan mendapatkan fasilitas maktab VIP yang dekat dengan area jamarat. Biaya tambahan untuk fasilitas tersebut mencapai 4.500 dolar AS per jemaah.
Baca Juga: Keluarga Pembunuhan Kacab Bank Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku
Meski demikian, muncul masalah ketika 37 jemaah belum diurus visanya dan diminta menambah 1.000 dolar AS per orang sebagai biaya jasa.
Khalid sempat memprotes karena menurutnya tidak ada penjelasan awal terkait pungutan tersebut, namun Ibnu Mas’ud tetap bersikeras dan bahkan mengancam tidak akan mengurus keberangkatan jemaah Uhud Tour bila biaya itu tidak dibayarkan. Akhirnya, biaya tambahan tetap diserahkan.
Setelah rangkaian ibadah haji selesai, uang 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan, dan sesuai arahan KPK, dana tersebut kemudian disetorkan kembali oleh Khalid.
Baca Juga: Tegaskan Peran Strategis GMNI, Gubernur Kalteng Ajak Kader Jawab Tantangan Zaman
KPK sendiri telah resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, DPR melalui Pansus Angket Haji turut menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Didesak Tunjuk Menpora yang Baru
3 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DJKA, Wasekjen PDIP Ikut Dipanggil
Polres Banjar Amankan Narkoba Senilai Rp34,2 Miliar Gara-Gara Curiga Mobil Parkir di Bahu Jalan
Bahlil Lahadalia: Reshuffle Bagian Aktivitas Rutin, Prabowo Bisa Lakukan Tiap Saat