Alokasi 20.000 kuota tambahan saat itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal aturan undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan.
Alokasi 20.000 kuota tambahan saat itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal aturan undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Didesak Tunjuk Menpora yang Baru
3 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DJKA, Wasekjen PDIP Ikut Dipanggil
Polres Banjar Amankan Narkoba Senilai Rp34,2 Miliar Gara-Gara Curiga Mobil Parkir di Bahu Jalan
Bahlil Lahadalia: Reshuffle Bagian Aktivitas Rutin, Prabowo Bisa Lakukan Tiap Saat