Polda Kalbar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Kombes Bayu Suseno menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak menyebarkan konten yang dapat menyesatkan atau meresahkan publik.