Polda Kalbar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Kombes Bayu Suseno menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak menyebarkan konten yang dapat menyesatkan atau meresahkan publik.
Artikel Terkait
KPK Diminta Cek Latar Belakang 200 Nama Calon Pejabat
Staf Ahli Kemensos Ngaku Jadi Korban Juliari di Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
WNA Terlibat Jaringan Kebun Ganja Hidroponik dalam Perburuan Polda Bali
Seluruh Penerbangan di Bandara Munich Dibatalkan usai Muncul Penampakan Drone
Kabar Buruk! Emil Audero Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia Karena Cedera