KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tengah memburu seorang warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan kebun ganja hidroponik di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Keberadaan orang asing yang kini berstatus DPO tersebut diyakini memiliki peran penting sebagai pemasok bibit ganja kepada pasangan NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia.
Kombes Pol Radiant, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, mengungkapkan bahwa bibit ganja diperoleh NR dari seseorang yang dikenal dengan nama Mr. C.
Baca Juga: KPK Diminta Cek Latar Belakang 200 Nama Calon Pejabat
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sosok tersebut sekaligus menelusuri jaringan narkoba yang terhubung dengannya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (1/10), polisi menetapkan NR sebagai tersangka, sedangkan sang istri masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Radiant menambahkan, meski hasil panen dari kebun hidroponik tersebut belum dipastikan telah beredar, terdapat indikasi adanya peredaran narkotika.
Baca Juga: 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk di Sidoarjo Jadi Anak Angkat Cak Imin
Hal ini didasarkan pada barang bukti berupa timbangan yang ditemukan di lokasi, yang menimbulkan dugaan bahwa NR berencana mengedarkan ganja kepada pihak tertentu.
Kebun ganja yang dikelola pasutri ini bahkan disebut sangat terorganisir, lengkap dengan pendingin, pengatur suhu, sistem penyiraman, pemupukan, pencahayaan lampu khusus, hingga pemantauan melalui CCTV.
Artikel Terkait
Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan 4 Tersangka
Tega! Kakek di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
KPK Tegaskan Panggil Nikita Mirzani Bukan Terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Tim SAR Lakukan Pencarian Nelayan yang Tenggelam di Perairan Wakatobi