KALTENGLIMA.COM - Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran dengan memanipulasi atau menaikkan nilai klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diajukan kepada BPJS Kesehatan.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, serta 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah tersebut pada Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, termasuk memberikan sanksi tertulis kepada rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Petugas Diserang Warga
Ketiga rumah sakit tersebut juga telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengembalikan dana yang tidak sesuai hasil verifikasi petugas.
Yessy menegaskan bahwa dari sisi BPJS Kesehatan, seluruh langkah yang menjadi tanggung jawab lembaganya telah diselesaikan.
Meskipun demikian, ia enggan mengungkapkan secara rinci besaran dana yang dimanipulasi karena pertimbangan etika.
Ia menambahkan bahwa proses pengembalian dana telah dimulai sejak awal November 2025 dan ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap 14 rumah sakit dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang langsung dicap bersalah tanpa proses yang jelas.
Sunarsih juga menyampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang hadir dalam pertemuan tersebut telah sepakat untuk melaksanakan program JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen menghindari praktik curang yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.