- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 477.000
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
Baca Juga: Peringatan HAN, Wabup Rahmanto Tekankan Anak sebagai Subjek Pembangunan
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 237.300
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000