- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 198.400
Baca Juga: Sering Dianggap Gulma, Daun Tempuyung Ternyata Kaya Manfaat Kesehatan
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 299.300
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 400.600
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 195.650
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 295.200
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 395.100
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
Dari GT Sinaksak/Simpang Panei menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 195.650
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 295.200
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 395.100
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 198.400
Artikel Terkait
Pemerintah Iran Tetapkan Skema Harga Baru Bensin Bersubsidi
Ingin Coba Olahraga Padel di 2026? Simak Pesan Dokter Agar Tak Cedera
Banjir Melanda Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim
Rosé BLACKPINK Resmi Tanda Tangani Kontrak dengan Agensi WME
Usut Penipuan WO, Polda Fokus Menelusuri Aset Tersangka