- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 477.000
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
Baca Juga: Peringatan HAN, Wabup Rahmanto Tekankan Anak sebagai Subjek Pembangunan
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 237.300
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000
Artikel Terkait
Pemerintah Iran Tetapkan Skema Harga Baru Bensin Bersubsidi
Ingin Coba Olahraga Padel di 2026? Simak Pesan Dokter Agar Tak Cedera
Banjir Melanda Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim
Rosé BLACKPINK Resmi Tanda Tangani Kontrak dengan Agensi WME
Usut Penipuan WO, Polda Fokus Menelusuri Aset Tersangka