- Kendaraan golongan I: Rp 434.500 jadi Rp 377.700
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 671.000 jadi Rp 582.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 883.500 jadi Rp 767.100
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
Dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 413.500 jadi Rp 355.600
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 639.000 jadi Rp 548.450
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 841.000 jadi Rp 722.500
Dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 434.500 jadi Rp 367.950
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 671.000 jadi Rp 567.350
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 883.500 jadi Rp 747.550
2. Untuk Ruas Tol Trans Sumatera
- Berlaku pada: 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
Dari GT Sinaksak/Simpang Panei menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
Artikel Terkait
Pemerintah Iran Tetapkan Skema Harga Baru Bensin Bersubsidi
Ingin Coba Olahraga Padel di 2026? Simak Pesan Dokter Agar Tak Cedera
Banjir Melanda Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim
Rosé BLACKPINK Resmi Tanda Tangani Kontrak dengan Agensi WME
Usut Penipuan WO, Polda Fokus Menelusuri Aset Tersangka