Kapan Karyawan Terima THR Lebaran 2022? Begini Cara Menghitungnya

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 16:19 WIB
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)

 

kaltenglima.com - Memasuki bulan Ramadhan, saat situasi ekonomi belum membaik, jadi tantangan berat bagi para karyawan atau buruh. Tak heran, mereka pun sudah menghitung soal Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Dikutip dari kompas.com, Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencantumkan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida.

Setelah waktu penerimaan THR diketahui, tentu ada cara menghitung pembagian THR dari perusahaan kepada para karyawan.

Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria karyawan atau pekerja yang dimaksud adalah telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Masa kerja seorang karyawan berpengaruh pada besaran THR yang diterima.

Begini cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan.
Bagi karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, ia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.000.000 per bulan.
(Rp 3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.500.000.
Dari hitungan tersebut, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X