Kapan Karyawan Terima THR Lebaran 2022? Begini Cara Menghitungnya

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 16:19 WIB
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)

Sewaktu pandemi, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang dikirimkan ke Menaker Ida Fauziyah, Mirah meminta tiga hal. Langkah tersebut sebagai peringatan dini agar Menaker tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.

"Hari ini [Rabu, 30/3/2022], Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah,”ujar Mirah.

Dia mengingatkan kembali, Menaker Ida perlu memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Mirah juga menekankan, dalam situasi seperti sekarang ini pemerintah tidak hanya memikirkan dan memanjakan para pelaku usaha, tapi harus berusaha menyejahterakan rakyat kecil.

"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,”tegas Mirah.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X