Kapan Karyawan Terima THR Lebaran 2022? Begini Cara Menghitungnya

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 16:19 WIB
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)
Saat harga bahan kebutuhan terus merangkak naik, para pekerja atau karyawan mengandalkan THR menjelang hari raya (pixabay.com)

3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian.
Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jadi kesimpulannya : THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

PENGUSAHA SIAP BAYAR THR

Sejak dua tahun terakhir, para pengusaha mengeluh tak mampu membayar THR lantaran badai pandemi COVID-19. Kondisi bisnis yang memburuk membuat keuangan perusahaan tak cukup untuk membayar THR.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai opsi bagi pengusaha untuk tetap membayar THR. Seperti penundaan membayar ataupun pembayaran THR secara dicicil.

Memasuki kuartal pertama tahun 2022, nampaknya ekonomi dan bisnis sudah mulai pulih dari hantaman pandemi COVID-19.

Bagaimana soal THR tahun ini?
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mengatakan sejauh ini belum ada laporan pengusaha yang tidak bisa membayar THR tahun ini.

Menurut Adi Mahfudz, pada prinsipnya pengusaha akan menyesuaikan kondisi keuangan dalam rangka pembayaran THR.

ASPEK SUDAH SURAT MENAKER SOAL THT

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2022.

Menjelang Ramadhan dan Lebaran, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

"Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022) dikutip dari bisnis.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X