Ini komentar Basarah mengenai pemecatan Terawan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran?
1. Basarah sepakat dengan Menkum HAM agar UU Kedokteran ditinjau ulang.
Kepada media, Basarah mengaku sepakat dengan koleganya Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar UU Kedokteran ditinjau kembali. Menurut Basarah, Terawan tidak pantas dipecat hanya karena mempraktikan Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak.
Dalam pandangannya, Terawan justru banyak membuat terobosan yang berbasis pada penelitian dan inovasi. Langkah itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.
"Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran," beber Basarah.
Ia juga mengingatkan rekam jejak Terawan tidak hanya sudah mencapai skala nasional tetapi juga internasional. Hingga saat ini, kata dia, Terawan masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer Sedunia.
Basarah menilai kewenangan IDI sudah terlampau besar sehingga bisa membahayakan eksistensi para dokter di Indonesia. Hal ini perlu dievaluasi.
"Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," sebut dia.
2. IDI bertugas memberikan rekomendasi izin praktik kepada dokter.
Rencana dari Menkum HAM Yasonna yang ingin melakukan revisi terhadap UU Kedokteran turut ditanggapi oleh IDI.
Ketua bidang hukum pembelaan dan pembinaan anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengaku tak mempermasalahkan bila pemerintah hendak merevisi UU nomor 29 tahun 2004 mengenai praktik kedokteran.
Salah satu pasal yang jadi sorotan yakni pasal 38 terkait rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Beni mengakui yang berwenang mengeluarkan SIP adalah dinas kesehatan setempat. IDI hanya berwenang memberikan rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP.
"Silakan, bila pemerintah mau menghapus (rekomendasi organisasi profesi) karena memang sudah jadi kewenangan pemerintah untuk merevisi atau mencabut UU. Tetapi, saya sampaikan dengan menghapus rekomendasi ini, lalu siapa yang akan memverifikasi (dokter itu baik). Silakan (dihapus rekomendasinya), kecuali pemerintah memang punya badan itu," ungkap Beni ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat, (1/4/2022).
"IDI tentu bertanggung jawab kalau dokter yang melayani masyarakat melanggar etik, maka pembinaan etik akan dilakukan," ucap Beni.
3. IDI tetap berkukuh pemecatan Terawan sudah tepat.
Sementara, di dalam pemberian keterangan pers secara virtual, Ketua MKEK IDI, dr. Djoko Widyarto mengatakan keputusan MKEK pada Muktamar ke-31 di Aceh pada 25 Maret 2022 lalu sudah menjadi pertimbangan sejak lama. Bahkan, sejak Muktamar di Samarinda pada 2018 lalu.
"Muktamar 2018 di Samarinda juga ada keputusan bahwa untuk kasus pejabat dokter Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," ujar Djoko pada 31 Maret 2022 lalu.