Ia menambahkan alasan IDI memberhentikan Terawan dari keanggotaan secara permanen karena dianggap telah melanggar etika kedokteran. Ia mengabaikan IDI sebagai organisasi tempat para dokter bernaung.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya. Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.(*)